SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Oleh: Rico Arya Radestya, SE, M.Si

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas tidak dapat dilepaskan dari kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas dan terintegrasi ke dalam penganggaran daerah (sistem perencanaan penganggaran terpadu). Dalam penyusunan dokumen perencanaan, regulasi yang menjadi acuan adalah Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam penyusunan RKPD, Setiap tahun Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan menteri tentang Pedoman RKPD, yang pada tahun 2022 ini Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023.

Sementara itu, dalam penyusunan penganggaran daerah regulasi yang menjadi pedoman adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk dapat menyusun APBD, setiap tahun Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan Menteri tentang pedoman penyusunan APBD sebagai acuan kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan sistem perencanaan dan penganggaran terpadu yang berkualitas, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah “menggunakan” Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Reviu Atas Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah untuk membantu mewujudkan sistem perencanaan dan penganggaran terpadu tersebut, sehingga penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan dan cita-cita yang direncanakan.

Pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan RKPD) dan/atau dokumen perangkat daerah (Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah) juga perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah, untuk menciptakan satu kesatuan antara perencanaan dan pelaporan (RAR).

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *