Oleh: Rico Arya Radestya, SE, M.Si Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas tidak dapat dilepaskan dari kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas dan terintegrasi ke dalam penganggaran daerah (sistem perencanaan penganggaran terpadu). Dalam penyusunan dokumen perencanaan, regulasi yang menjadi acuan adalah Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan …
