Peran Strategis Bappeda dalam Menghadapi Pemilu Serentak 2024

Oleh: Rico Arya Radestya, SE, M.Si

(Tim Tenaga Ahli Direktorat PEIPD Dirjen Bina Bangda Kemendagri dalam Penyusunan Permendagri Pedoman Penyusunan RKPD 2023)

Dalam waktu kurang lebih 2 (dua) tahun lagi, pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu secara serentak secara nasional yaitu pada tahun 2024. Pemilu serentak akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu pemilihan Presiden, anggota DPR, anggota DPD (nasional) dan pemilihan Kepala Daerah, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota (lokal). Pemilu nasional akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 dan pilkada akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Bappeda sebagai Perangkat Daerah yang bertangung jawab pada urusan perencanaan pembangunan tentu saja memiliki peran strategis dalam menyediakan dokumen perencanaan pembangunan bagi bakal calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program politiknya selama 5 (lima) tahun ke depan dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Secara prinsipil, setiap kepala daerah tentu saja memiliki karateristik atau cara masing-masing dalam menyusun visi, misi, dan programnya, namun meski demikian tugas Bappeda adalah untuk tetap menjaga agar “goal” pembangunan tetap tercapai.

Peran strategis Bappeda dalam menyediakan dokumen perencanaan setidaknya akan dimulai semenjak akhir tahun 2022 dan awal 2023. Dengan skema, akhir tahun 2022 atau awal 2023 merupakan jadwal bagi Bappeda untuk memulai penyusunan evaluasi dokumen RPJPD 2005-2025 sebagai dasar dalam penyusunan dokumen rancangan awal RPJPD 2025-2045 pada tahun 2023. Dasar regulasi utama yang diperlukan oleh Bappeda kenapa penyusunan Ranwal RPJPD baru disusun pada tahun 2023 adalah Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 11 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Musrenbang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan.

Sebagaimana diketahui bersama sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 tahun 2007, periodisasi RPJPD berlaku sama dengan periodisasi RPJPN. Dengan demikian Perda RPJPD sebagaimana diamanatkan juga akan berakhir pada tahun 2025. Dengan kata lain, 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD, pelaksanaan Musrenbang wajib dilaksanakan yaitu pada tahun 2024. Hal ini mengindikasikan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJPD sekurang-kurangnya sudah dimulai pada tahun 2023.

Penentuan tahapan-tahapan ini penting mengingat penetapan calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada pada November 2024 setidaknya telah dilakukan semenjak bulan Mei atau Juni 2024 atau bahkan bisa lebih awal lagi. Dengan kata lain, calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada sudah harus mempersiapkan dengan baik visi, misi, dan program politiknya dalam rentang waktu tersebut. Lalu apa pedoman dalam penyusunan visi, misi, dan program politiknya ini?

Jawabannya dapat ditemukan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 265 ayat (1). Poin yang perlu digarisbawahi dari UU 23/2014 ini adalah bahwa RPJPD dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Perlunya penyelarasan antara visi dan misi bakal calon pimpinan daerah dengan dokumen perencanaan menunjukkan pentingnya pemerintah daerah untuk segera menyusun RPJPD 2025-2045 pada tahun 2023. Terutama sekali mengingat bahwa hasil pilkada serentak 2024 tersebut akan langsung dituangkan dalam dokumen RPJMD 2025-2030 yang merupakan periode tahap pertama dalam RPJPD 2025-2045.

Selain itu, rancangan RPJPD 2025-2045 yang disusun Bappeda, juga dapat dijadikan dasar penyusunan RPJMD teknokratik 2025-2030 yang akan disusun pada awal tahun 2024. Penyusunan RPJMD teknokratik 2025-2030 ini memang sebaiknya dilaksanakan pada awal tahun 2024 atau sebelum partai atau koalisi partai menetapkan bakal calon kepala daerah. Menurut penulis, RPJMD Teknokratik merupakan dokumen penting di samping dokumen RPJPD yang dapat dipedomani oleh kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program politiknya. Unsur terpenting dalam RPJMD Teknokratik terdapat pada penjabaran mengenai gambaran umum kondisi daerah beberapa tahun sebelumnya, gambaran keuangan daerah, serta permasalahan dan isu strategis daerah.

Berbekal unsur-unsur di dalam RPJMD Teknokratik tersebut, setiap bakal calon kepala daerah akan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap gambaran kondisi umum dan kemampuan keuangan daerah yang akan dipimpinnya. Singkatnya, kapasitas seorang bakal calon pimpinan daerah akan dapat tertunjang dengan baik melalui penawaran janji-janji politiknya pada saat kampanye karena didasarkan atas permasalahan-permasalahan daerah yang harus di selesaikan serta isu strategis yang harus diantisipasi. Dalam konteks perencanaan daerah, skema ini akan memunculkan tawaran-tawaran visi, misi, dan program yang relevan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang akan dipimpin para calon kepada daerah tersebut. Bappeda dalam hal ini menjadi penentu dalam menjadikan RPJPD 2025-2045 dan RPJMD Teknokratik 2025-2030 sebagai dokumen penting yang benar-benar bermanfaat. Langkah strategis yang dapat diambil oleh Bappeda adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai 2 (dua) dokumen (RPJPD dan RPJMD teknokratik) tersebut kepada parpol atau masyarakat yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah berkoordinasi dengan KPU sebelum penetapan bakol calon kepala daerah oleh KPU. Upaya ini juga akan turut membantu pemerintah dalam melakukan edukasi politik kepada masyarakat, sehingga agenda-agenda perencanaan pembangunan yang dimulai dari musrenbang desa bisa terlaksana secara efektif. (RAR)

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *